#1:Kotak Kosong Menang, DPR sampai KPU Sepakat Pemungutan Suara Ulang pada Agustus 2025
Jakarta Komisi II DPR dan KPU RI telah menyepakati jadwal Pemungutan suara ulang di wilayah kotak kosong menang pada Pilkada 2024.
Adapun, tanggal pencoblosan pemungutan suara ulang diketuk pada pada 27 Agustus 2025.
Kesepakatan didapatkan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, membacakan kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, Ketua KPU RI Afifudin menyampaikan ada dua opsi simulasi pencoblosan ulang yakni pada 27 Agustus dan 24 September 2025.
Untuk simulasi pencoblosan 27 Agustus 2025, persiapan pilkada ulang akan pada bulan Februari 2025.
"Kami memberikan atau mengambil opsi tahapan pemilihan ulang di 27 Agustus 2025. Ini yang katakanlah disebut sebulan lebih cepat, begitu," kata Afif.
Home » tempat pasang iklan gratis » Kotak Kosong Menang, DPR sampai KPU Sepakat Pemungutan Suara Ulang pada Agustus 2025
Friday, December 13, 2024
Kotak Kosong Menang, DPR sampai KPU Sepakat Pemungutan Suara Ulang pada Agustus 2025
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment