#1:Bawaslu RI Tanggapi Isu Netralitas ASN dan Fenomena Parcok dalam Pilkada 2024
Jakarta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Lolly Suhenty menyampaikan, per 1 Desember 2024, Bawaslu sudah menerima hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Dia mengungkap, dari ribuan laporan tersebut terdapaan dugaan soal adanya tindak-tanduk aparat penegak hukum yang tidak netral.
Ketidaknetralan, dugaan ketidaknetralan ya, laporannya ada, laporannya masuk. Nah ini sedang berproses juga, jadi kan sebetulnya laporan yang masuk ke Bawaslu itu beragam. Ada soal dugaan ketidaknetralan aparat, ketidaknetralan ASN, termasuk politik uang. Nah itu kan yang dilaporkan masuknya, sehingga antaranya kemudian mendekati 1.500,” kata Lolly kepada awak media di Kepulauan Bintan, Rabu (4/12/2024).
Dia memastikan, ribun laporan tersebut akan diproses dan disampaikan hasilnya jika sudah ada keputusan atau rekomendasinya.
“Kalau sudah selesai, pastilah Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota, kemudian menyampaikan statementnya ke publik. Karena setiap perkara itu harus ada ujungnya.
Apapun situasinya, setiap perkara harus dipublikasikan seperti apa ujungnya,” tegas Lolly.
Saat ditanya lebih jauh apakah aparat penegak hukum dimaksud adalah yang dikategorikan dengan istilah partai coklat atau parcok, Lolly enggan masuk ke ranah spekulasi. Dia menyatakan domain Bawaslu adalah menindaklanjuti laporan dan bukan berkomentar terhadap tudingan.
“Kalau tudingan-tudingan itu tidak menjadi domain Bawaslu untuk mengomentari ya. Kalau yang namanya asumsi, pendapat, pandangan pihak lain, maka bawaslu tidak punya kewenangan untuk mengomentari,” Lolly menandasi.
Home » situs pasang iklan gratis terbaik » Bawaslu RI Tanggapi Isu Netralitas ASN dan Fenomena Parcok dalam Pilkada 2024
Thursday, December 12, 2024
Bawaslu RI Tanggapi Isu Netralitas ASN dan Fenomena Parcok dalam Pilkada 2024
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment