#1:Larangan TikTok Shop Cs, DPR: Ciptakan Keseimbangan Antara Pasar Digital dan Konvensional
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait praktik social commerce seperti TikTok Shop. Ia pun mendukung sepenuhnya bahwa media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.
“DPR berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional. Dengan regulasi yang cermat dan tepat, Pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan,” kata Puan, Jumat (29/9/2023).
Puan pun memandang diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
“Setelah membuat regulasinya, saatnya Pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi boomerang bagi Negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ungkap mantan Menko PMK itu.
Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.
Berkaca dari hal itu, Puan berharap Pemerintah menghadirkan regulasi yang win win solution dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.
“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” jelas Puan.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang mengingatkan agar aturan baru terkait praktik social commerce dapat menciptakan perilaku adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
"Banyak pelaku UMKM mengandalkan platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya untuk mempromosikan produk dan layanan mereka, serta menjalankan transaksi secara online. Ini juga harus dipikirkan seperti apa teknis terbaik dalam proses kelanjutan transaksi jual belinya antara seller dan buyer jika hanya promosi saja yang diperbolehkan,” papar Andre.
0 comments:
Post a Comment