#1:2 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Dibebaskan!
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan kedua warga negara Indonesia (WNI) bernama LHF (pria) dan NS (perempuan) telah dibebaskan. Keduanya sempat disekap sebuah perusahaan online scam atau penipuan online di Kamboja beberapa waktu lalu.
"Kedua WNI tersebut dengan inisial LHF dan NS sudah berada di KBRI Phnom Penh. Kami konfirmasi kedua WNI kita dalam keadaan baik sehat dan juga aman," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).
Pada kesempatan itu, dia turut menjelaskan kronologi disekapnya kedua WNI. Bermula adanya laporan pengaduan melalui nomor hotline KBRI Phnom Penh pada tanggal 22 September. Usai mendapat laporan, pihak KBRI langsung segera berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk langkah-langkah penyelidikan dan juga penyelamatan.
"Pada Sabtu Minggu kita hilang kontak dan kemudian Senin kita mendapatkan informasi bahwa kedua WNI tersebut dibebaskan oleh pihak perusahaan. Kemungkinan perusahaan takut karena kita sudah laporkan kepada kepolisian setempat," ucapnya.
Kemudian, pada Selasa, 26 September 2023, kedua WNI tersebut datang ke KBRI dan dikonfirmasi bahwa kondisi keduanya sehat baik secara psikis mereka juga terlihat tenang.
"Kita lakukan wawancara tapi secara umum bahwa NS sebelumnya pada tahun 2018 pernah bekerja di Kamboja yang bersangkutan bekerja di judi online. Kembali ke Indonesia tahun 2020 kembali lagi bekerja di Kamboja bulan Juni 2022,"katanya
0 comments:
Post a Comment