#1:Hanura Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke MK
Jakarta - Partai Hanura mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara di sejumlah daerah.
Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar Mengatakan perbedaan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
"Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil dari caleg-caleg kami," ujar Adil seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan perbedaan hasil penghitungan antara pihak internal Partai Hanura dengan KPU mengakibatkan beberapa calon legislatif (caleg) partai tersebut di beberapa daerah pemilihan (dapil), baik provinsi maupun kabupaten kehilangan kursi.
Untuk itu, Partai Hanura mengajukan PHPU dengan menyerahkan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK.
Adil menyebutkan sengketa PHPU yang diajukan Partai Hanura dilakukan per provinsi.
"Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil berapa, DPRD kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi," tuturnya.
Home » situs iklan gratis » Hanura Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke MK
Saturday, April 13, 2024
Hanura Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke MK
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment