#1:Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count Pemilu, Cek di Sini
Jakarta Jelang Pemilu, selalu muncul istilah hitung cepat atau quick count, exit poll, dan real count. Quick count merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu masyarakat usai pemungutan suara.
Tak heran, jika banyak lembaga survei yang melakukan quick count. Namun, ada pula lembaga survei yang mengadakan exit poll.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah mengumumkan pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024. Pendaftaran ini dibuka hingga Januari 2024.
Lalu, apa itu quick count dan exit poll? Apa bedanya dengan real count?
Berikut penjelasannya:
1. Quick Count
Hasil quick count pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Bahkan jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika ditilik dari pengertiannya, quick count adalah proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.
Quick count sekaligus memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Hitung cepat biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.
Ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilhan Umum terkait hitung cepat ini. Salah satunya, quick count boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Home » situs iklan gratis » Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count Pemilu, Cek di Sini
Wednesday, December 27, 2023
Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count Pemilu, Cek di Sini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment